
BRIEF UPDATE
Selasa, 15 April 2025
HUKUM
- Satu hakim dari 4 hakim yang dibekuk Kejagung karena makan uang suap puluhan miliar rupiah dari perkara kejahatan 3 korporasi sawit, adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Dia ternyata punya predikat keren yaitu role model atau teladan di PN Jaksel. Penetapan Arif Nuryanta sebagai tokoh teladan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung No. 2093 Tahun 2022.
Role model mempunyai 10 karakteristik sebagai pemimpin, yaitu memiliki pendirian teguh, jujur, adil, cerdas, dan mampu bersikap tenang dalam kondisi apapun, memiliki komunikasi yang baik, bertanggung jawab, menginspirasi, memiliki keyakinan atau ketegasan, dan empati. Berdasarkan penyidikan Kejagung, Arif Nuryanta menjadi orang yang membagikan langsung duit suap kepada 3 hakim: Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto. Arif juga diduga mendapat jatah suap paling besar ketimbang 3 hakim itu. Uang suap didapat dari pengacara para terdakwa.
- Dari empat hakim yang dibekuk Kejagung tersebut, terdapat nama Ali Muhtarom dan Djuyamto. Ali Muhtarom adalah salah satu dari 3 anggota majelis hakim PN Jakarta Pusat yang sedang mengadili mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong, yang didakwa melakukan tindak korupsi importasi gula. Sedangkan Djuyamto adalah hakim tunggal dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapan dia sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan. Putusan Djuyamto pada 13 Februari lalu adalah menolak permohonan Hasto. Merespons penetapan hakim Ali Muhtarom sebagai tersangka, Tom Lembong mengaku prihatin. Sementara politisi PDIP, Guntur Romli menduga, kelakukan hakim Djuyamto yang tidak jujur tersebut yang menyebabkan dia menolak permohonan praperadilan Hasto. Guntur mengaku mendapat informasi, bahwa putusan Djuyamto itu akibat dari intervensi hakim di Mahkamah Agung (MA) berinisial Y. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, punya predikat keren: role model atau teladan. Dia mendapat predikat itu karena sudah memenuhi kriteria sebagai pemimpin teladan, antara lain memiliki pendirian teguh, jujur, adil, dan cerdas. Predikat teladan itu disematkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. Namun, ternyata tokoh teladan itu diduga menelan duit suap juga. SAM NEWS TV
Tinggalkan komentar